Cimahi, Cimahi Aktual — Persoalan pembangunan fasilitas industri di kawasan permukiman Melong Green Garden (MGG), Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, (19/8/2026), terus mendapat perhatian. Selain menyangkut keberadaan aktivitas industri, persoalan tersebut juga berkaitan dengan tata ruang, lingkungan, serta keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat menilai, pembahasan mengenai pembangunan industri di kawasan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi peruntukan ruang, tetapi juga dari kelengkapan proses perizinan dan aspek lingkungan.
Staf Advokasi WALHI Jawa Barat, Ajeng Pramudya, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cimahi Tahun 2024–2044, Kelurahan Melong memang tercantum dalam Kawasan Peruntukan Industri (KPI).
Namun, menurut Ajeng, status KPI tidak serta-merta berarti seluruh kegiatan industri dapat langsung dilaksanakan tanpa memenuhi tahapan dan persyaratan lainnya.
“Masuknya suatu wilayah ke dalam Kawasan Peruntukan Industri (KPI) pada dasarnya merupakan arahan pemanfaatan ruang. Status tersebut bukan berarti kegiatan industri dapat langsung dibangun tanpa memenuhi tahapan legalitas lainnya,” ujar Ajeng.
Ia menjelaskan, proses pembangunan kegiatan industri tetap perlu memperhatikan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), perizinan berusaha, serta persetujuan lingkungan sesuai dengan jenis dan tingkat risiko kegiatan.
Menurutnya, aspek lingkungan juga perlu menjadi perhatian, termasuk potensi pencemaran, pengelolaan limbah, daya dukung dan daya tampung lingkungan, penggunaan air, risiko bencana, hingga dampak terhadap masyarakat di sekitar lokasi.
“Ketika sebuah proyek berada di dalam KPI, pertanyaannya tidak berhenti pada apakah lokasinya masuk KPI. Perlu dilihat juga apakah kegiatan yang dibangun sesuai dengan zonasinya, bagaimana KKPR-nya, perizinan berusahanya, serta bagaimana aspek lingkungan telah dinilai dan dikelola,” jelasnya.
WALHI juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan sekitar.
Ajeng menyebut, masyarakat yang berada di sekitar lokasi pembangunan perlu mendapatkan informasi yang memadai mengenai kegiatan yang akan dilakukan, termasuk potensi dampak lingkungan dan langkah pengelolaannya.
“Transparansi dan partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam proses pembangunan, terutama ketika kegiatan tersebut berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar,” katanya.
Sementara itu, persoalan keberadaan PT Cipta Aneka Pangan Prima di kawasan Melong Green Garden sebelumnya juga telah disampaikan oleh warga. Tokoh masyarakat RW 28, Arifin Hakim, mengatakan persoalan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih tujuh tahun.
Menurut Arifin, persoalan bermula sekitar 2016 ketika pihak perusahaan berencana membangun gudang dan sempat meminta izin kepada masyarakat sekitar. Dalam perkembangannya, rencana tersebut kemudian berubah menjadi aktivitas pabrik.
“Awalnya rencananya gudang, tetapi kemudian berkembang menjadi aktivitas pabrik. Hal itu yang kemudian menjadi perhatian warga, khususnya di wilayah RW 28 dan RW 35,” ujar Arifin, Rabu (19/8/2026).
Ia menambahkan, pada sekitar 2018 hingga 2019, warga juga sempat menyampaikan keluhan mengenai aroma menyengat yang diduga berasal dari aktivitas di kawasan tersebut. Keluhan tersebut kemudian dilaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan menurut warga, persoalan bau berangsur berkurang.
Namun, kata Arifin, perhatian warga saat ini masih tertuju pada kondisi lingkungan di sekitar kawasan permukiman, termasuk aliran selokan dan sungai yang dinilai perlu mendapat perhatian.
Selama beberapa tahun terakhir, warga mengaku telah menyampaikan aspirasi kepada sejumlah pihak, mulai dari Satgas Citarum Harum, Pemerintah Kelurahan Melong, Pemerintah Kecamatan Cimahi Selatan, Dinas PUPR, DPRD Kota Cimahi hingga DPRD Jawa Barat.
“Kami sudah sekitar tujuh tahun menyampaikan persoalan ini. Harapannya ada solusi yang jelas, terutama terkait lingkungan dan kepentingan masyarakat,” tutur Arifin.
Persoalan tersebut kini diharapkan dapat menjadi ruang dialog antara masyarakat, pemerintah dan pihak perusahaan. Bagi warga, kepastian mengenai tata ruang, kondisi lingkungan, serta keterbukaan informasi menjadi hal penting agar keberadaan aktivitas industri tetap dapat berjalan seiring dengan kenyamanan kawasan permukiman.
Sumber: Lima Waktu Media
Jurnalis/Editor : Virgi Ali
Publikasi Digital : Raden William

0 Komentar