Cimahi, Cimahi Aktual — Warga RT 05/RW 28, Komplek Melong Green, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, menyampaikan sejumlah keresahan terkait keberadaan dan aktivitas sebuah pabrik cokelat di lingkungan mereka.
Keluhan warga terutama berkaitan dengan bau yang cukup menyengat dan dinilai mengganggu kenyamanan sehari-hari. Selain persoalan lingkungan, warga juga mempertanyakan kesesuaian perizinan dan peruntukan bangunan yang digunakan untuk kegiatan tersebut.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Anggota DPRD Kota Cimahi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Melong-Cibeureum, Dedi Ubes, datang menemui warga pada Minggu, 16 Agustus 2026, selepas Isya.
Pertemuan yang dihadiri lebih dari 20 warga itu menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan langsung berbagai persoalan yang mereka rasakan.
“Pertemuan ini menjadi kesempatan bagi warga untuk menyampaikan aspirasi dan keresahannya. Tentu persoalan ini perlu kita lihat secara utuh, baik dari sisi masyarakat, lingkungan maupun aspek perizinannya,” ujar Ubes saat dihubungi Cimahi Aktual, Rabu (19/8/2026).
Menurut Ubes, berdasarkan keterangan yang disampaikan warga, keberadaan pabrik tersebut telah berlangsung sejak 2012. Sementara itu, warga menyebut izin operasional baru diterbitkan pada 2019.
Warga kemudian mempertanyakan informasi mengenai peruntukan izin yang disebut berkaitan dengan penggunaan gudang, sementara di lapangan terdapat aktivitas produksi.
“Ini yang perlu kita klarifikasi bersama pemerintah. Jangan sampai ada perbedaan antara peruntukan izin dengan aktivitas yang berjalan di lapangan,” katanya.
Keresahan warga juga bertambah setelah pada 2024 terdapat perluasan area dan pembangunan tembok pembatas di sekitar lokasi. Kondisi tersebut, menurut warga, turut memunculkan pertanyaan mengenai perkembangan aktivitas usaha di kawasan tersebut.
Ubes menilai persoalan ini perlu diselesaikan secara proporsional. Menurutnya, keberadaan kegiatan usaha memiliki sisi positif karena dapat membuka lapangan pekerjaan dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian. Namun, aktivitas usaha tetap perlu berjalan dengan memperhatikan kenyamanan masyarakat serta ketentuan yang berlaku.
“Di satu sisi kita tentu membutuhkan investasi dan lapangan pekerjaan. Tetapi di sisi lain, kenyamanan masyarakat dan persoalan lingkungan juga harus menjadi perhatian. Keduanya harus bisa berjalan seimbang,” jelasnya.
Sebagai anggota DPRD dari Dapil Melong-Cibeureum sekaligus warga asli Melong, Ubes menyatakan akan mengawal aspirasi tersebut agar mendapatkan kejelasan dari pihak-pihak terkait.
“Saya memiliki kewajiban untuk menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Yang paling penting sekarang adalah mencari solusi yang baik dan adil bagi semua pihak,” ujarnya.
Ubes juga mengaku telah berkomunikasi melalui sambungan telepon dengan Wali Kota Cimahi. Dalam waktu dekat, ia berencana melakukan pertemuan langsung untuk membahas persoalan tersebut, termasuk memastikan langkah pemerintah terhadap keberadaan dan aktivitas pabrik.
Ia berharap persoalan yang telah menjadi perhatian warga dapat segera memperoleh kejelasan melalui komunikasi antara masyarakat, pemerintah dan pihak perusahaan.
“Kita ingin persoalan ini diselesaikan dengan baik, berdasarkan data dan aturan yang berlaku. Harapannya ada jalan keluar yang memberikan kepastian bagi warga sekaligus tetap memperhatikan aspek ekonomi dan keberlangsungan usaha,” pungkasnya.
Sumber : Lima Waktu Media
Jurnalis/Editor : Virgi Ali
Publikasi Digital : Raden William

0 Komentar