Aktual

Aspirasi Warga Melong Menguat, Pemkot Cimahi Evaluasi Menyeluruh Izin Pabrik Cokelat

Persoalan keberadaan PT Cipta Aneka Pangan Prima, yang dikenal warga sebagai pabrik cokelat, Kel. Melong, Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat, (24/8/2026).

Cimahi, Cimahi Aktual — Persoalan keberadaan PT Cipta Aneka Pangan Prima, yang dikenal warga sebagai pabrik cokelat, kembali menjadi sorotan. Warga dari RW 06, RW 28 dan RW 35 Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, menyampaikan berbagai keluhan dalam forum aspirasi, Minggu (24/8/2026).

Kegiatan berlangsung di Lapang RT 05/RW 28, Melong Green Garden (MGG) dan dibuka Hendra Gunawan, S.Sos., Asisten Wali Kota Cimahi, didampingi Camat Cimahi Selatan Rika Martiana, S.STP., Lurah Melong Ateng Kusnadi, S.AP., serta unsur DPMPTSP, PUPR, DPKP, Satpol PP, DLH, TNI dan Polri.

Keluhan warga mencakup persoalan air keruh dan berbau, dugaan rembesan, banjir, getaran, debu, polusi suara hingga aroma produksi.

Warga Soroti Dampak Lingkungan

Menyampaikan keresahan warga terkait kondisi lingkungan, Kel. Melong, Kota Cimahi, (24/8/2026).

Perwakilan RW 35, Asrori, menyampaikan keresahan warga terkait kondisi lingkungan. Ia menyoroti persoalan air keruh yang disebut keluar dari tanah pada 27 Juni 2026 dan berlangsung sekitar setengah hari. Sampel air, kata dia, telah diambil pihak lingkungan hidup.

Muhammad Mukhlis, warga RW 35, mengeluhkan getaran dari pembangunan pondasi yang menurutnya cukup besar. Ia juga menyampaikan persoalan rembesan dan perubahan kondisi lingkungan yang dirasakan warga.

Sementara Haji Widar menilai keberadaan aktivitas produksi di tengah kawasan permukiman telah mengganggu kenyamanan warga.

“Ini tidak layak di pemukiman ada pabrik. Saya pengen ditutup,” ujarnya.

Adanya aktivitas produksi di tengah kawasan permukiman telah mengganggu kenyamanan warga, Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi, (24/8/2026).

Keluhan air juga disampaikan Wasijo dan Dahlan. Keduanya menyebut kondisi air sumur berubah, mulai dari bau, keruh hingga berwarna kuning dan sulit digunakan.

Dari RW 06, Kiki mengeluhkan banjir, debu, getaran dan air berwarna kuning. Sumarni juga menyampaikan persoalan banjir dan getaran yang dirasakan di sekitar rumahnya.

Warga Pertanyakan Perlindungan dan Perizinan

Dari RW 28, Ai Roqayah mengeluhkan aroma cokelat yang menurutnya cukup kuat pada siang hari. Ia juga mempertanyakan perkembangan bangunan di sekitar permukiman.

Menurutnya, warga membutuhkan perlindungan konkret dari pemerintah.

“Jangan sampai dampak negatif yang kami terima, sementara positifnya bukan dari warga kami,” katanya.

Yadi, Ketua RT 07/RW 28, mempertanyakan bagaimana pemerintah menyikapi keberadaan aktivitas pabrik di kawasan permukiman serta proses perizinannya.

Sementara Mardi mempertanyakan langkah konkret pemerintah terhadap warga terdampak dan kesepakatan antara perusahaan dengan warga pada 2021.

Pertanyaan mengenai prosedur juga disampaikan Lili, sedangkan Wawan Sulianti, RT 06/RW 28, menyampaikan persoalan air yang masuk ke kamar mandi rumahnya.

Warga mengeluhkan aroma cokelat yang menurutnya cukup kuat pada siang hari, Kel. Melong, Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi, (24/8/2026).

Arifin, perwakilan tokoh masyarakat RW 28, secara khusus mempertanyakan dokumen dan proses perizinan. Ia meminta penjelasan mengenai data yang digunakan, konsultasi publik serta berita acara yang melibatkan masyarakat.

Arifin juga mempertanyakan keberadaan perizinan melalui sistem OSS dan kesesuaian proses tersebut dengan kondisi aktivitas di lapangan.

Pemkot Janji Evaluasi Menyeluruh

Wali Kota Cimahi Ngatiyana hadir sekitar pukul 15.30 WIB dan mendengarkan langsung aspirasi warga.

Ngatiyana, Pemkot Janji Evaluasi Menyeluruh, Kel. Melong, Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat, (24/8/2026).

Dalam forum tersebut, muncul persoalan mengenai keterlibatan masyarakat dalam penyusunan dokumen lingkungan, termasuk AMDAL dan konsultasi publik.

Pemerintah Kota Cimahi menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap persoalan tersebut.

Dari sisi perizinan, disampaikan bahwa izin tahun 2026 yang menjadi perhatian warga disebut bukan izin pabrik, melainkan gudang.

Pemerintah juga menegaskan, apabila ditemukan bukti pengalihan lahan atau penggunaan yang tidak sesuai ketentuan, akan dilakukan tindakan tegas.

Dinas PUPR juga menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Sementara perwakilan Kabid Lingkungan Hidup, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan perusahaan sejak 2019 menyusul pengaduan masyarakat.

Ia meminta warga melengkapi laporan dengan bukti foto dan video serta mencantumkan tanggal kejadian agar dapat dilakukan penelusuran dan pemeriksaan.

Menunggu Langkah Konkret

Evaluasi dokumen lingkungan, proses konsultasi publik, kesesuaian izin, serta kondisi aktivitas di lapangan menjadi hal yang dinantikan masyarakat, Kota Cimahi, (24/8/2026).

Forum aspirasi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pabrik cokelat di kawasan Melong Green Garden tidak hanya berkaitan dengan aktivitas usaha, tetapi juga menyentuh kenyamanan warga, lingkungan, tata ruang dan kepastian perizinan.

Warga kini menunggu tindak lanjut pemerintah terhadap berbagai keluhan yang disampaikan secara terbuka.

Evaluasi dokumen lingkungan, proses konsultasi publik, kesesuaian izin, serta kondisi aktivitas di lapangan menjadi hal yang dinantikan masyarakat.

Bagi warga, yang dibutuhkan bukan lagi sekadar penjelasan, tetapi kepastian dan langkah konkret untuk memastikan lingkungan permukiman tetap terlindungi.


Reportase : Asri Mulyani 

Jurnalis/Editor : Virgi Ali 

Publikasi Digital : Raden William

0 Komentar

Iklan Banner

Pasang Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close