Aktual

BAZNAS RI Tetapkan Zakat Fitrah Rp50 Ribu pada Ramadan 2026

Ramadan 2026, BAZNAS RI Tetapkan Zakat Fitrah Rp50 Ribu (Dok. BAZNAS RI/Humas)
 Cimahi Aktual – Besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi resmi ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara 2,5 kilogram/3,5 liter beras premium. Penetapan ini diumumkan sebagai hasil kajian mendalam yang telah dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

Ketentuan tersebut disampaikan oleh Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, yang menyatakan bahwa keputusan diambil melalui pertimbangan yang cermat agar pelaksanaan zakat fitrah pada Ramadan 2026 dapat berjalan lebih seragam dan terkelola dengan baik. Dalam keputusan yang sama, besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp65.000 per jiwa per hari, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026.

Ditegaskan pula bahwa nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut berlaku untuk pembayaran yang dilakukan melalui BAZNAS. Dengan demikian, ketentuan ini diharapkan dapat dijadikan pedoman oleh BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam penerimaan zakat di wilayah masing-masing.

Meski demikian, ruang penyesuaian tetap diberikan. Apabila terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang tetap berlandaskan syariat Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut disampaikan bahwa zakat fitrah dapat mulai ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri. Sementara itu, penyalurannya kepada para mustahik diharapkan telah dilakukan sebelum khatib naik mimbar pada Salat Idulfitri.

Melalui penetapan ini, pengelolaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan 2026 diharapkan dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat penerima manfaat. Prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, ditegaskan sebagai landasan utama dalam proses penghimpunan dan penyaluran zakat kepada delapan golongan mustahik.

Seiring diberlakukannya keputusan terbaru tersebut, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Dengan demikian, seluruh ketentuan zakat fitrah dan fidyah tahun 2026 sepenuhnya mengacu pada keputusan yang baru ditetapkan.(Red)

0 Komentar

Iklan Banner

Pasang Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close