instrumen strategis untuk memperkuat penegakan hukum, Jakarta, (18/8/2026).
Jakarta, Cimahi Aktual — Sistem peradilan pidana di Indonesia membutuhkan pola kerja yang semakin terintegrasi untuk menghadapi perkembangan dan kompleksitas kejahatan. Integrated Criminal Justice System (ICJS) atau Sistem Peradilan Pidana Terpadu dinilai dapat menjadi instrumen strategis untuk memperkuat penegakan hukum sekaligus meningkatkan kemampuan negara dalam mencegah kejahatan sejak dini.
Pandangan tersebut disampaikan Prof. Dr. Indira Santi Kertabudi, M.Si., Ph.D., Analisis Kebijakan Madya Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (LEMHANAS), dalam wawancara dengan awak media, Selasa (18/8/2026).
Menurut Indira, penegakan hukum tidak lagi cukup jika setiap institusi bekerja berdasarkan batas kewenangannya masing-masing tanpa didukung sistem informasi dan koordinasi yang saling terhubung.
“ICJS tidak hanya berbicara mengenai bagaimana perkara diproses setelah kejahatan terjadi. Sistem ini juga harus mampu memperkuat aspek pencegahan melalui integrasi informasi dan data antarlembaga,” ujar Indira.
ICJS Harus Dimulai dari Pencegahan
Indira menjelaskan, ICJS idealnya tidak berhenti pada proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan hingga pelaksanaan putusan. Sistem tersebut perlu dikembangkan dengan menghubungkan fungsi-fungsi preventif yang tersebar di berbagai institusi negara.
Data transaksi keuangan, pergerakan orang dan lalu lintas barang, menurutnya, dapat menjadi sumber informasi strategis untuk mendeteksi indikasi maupun pola tindak pidana.
“PPATK memiliki informasi dan analisis mengenai transaksi keuangan yang berpotensi berkaitan dengan tindak pidana. Sistem keimigrasian memiliki data pergerakan orang, sementara kepabeanan memiliki informasi mengenai lalu lintas barang. Jika seluruh informasi tersebut dapat dihubungkan secara sah, terukur dan sesuai kewenangan, kemampuan negara dalam mendeteksi pola kejahatan akan jauh lebih kuat,” jelasnya.
Namun, integrasi tidak berarti menghapus kewenangan masing-masing lembaga. Setiap institusi tetap memiliki tugas dan kewenangan yang jelas, tetapi bekerja dalam sebuah ekosistem penegakan hukum yang saling terhubung.
Tantangan Integrasi Data dan Regulasi
Indira menyebut fragmentasi kelembagaan masih menjadi salah satu persoalan dalam penerapan ICJS. Setiap lembaga memiliki sistem, prosedur, basis data dan infrastruktur teknologi yang berbeda.
“Masalahnya bukan sekadar apakah teknologi tersedia atau tidak. Persoalannya adalah apakah sistem yang dimiliki setiap lembaga dapat saling berkomunikasi dan apakah ada kerangka hukum yang memungkinkan pertukaran informasi dilakukan secara aman dan bertanggung jawab,” katanya.
Karena itu, pembangunan ICJS tidak cukup hanya dengan membuat aplikasi atau pusat data. Hal yang lebih penting adalah membangun interoperabilitas, sehingga berbagai sistem dapat saling berkomunikasi dan bertukar data berdasarkan standar yang disepakati.
“Kalau sistemnya berbeda-beda tetapi tidak dapat berkomunikasi, maka kita hanya memiliki banyak sistem digital yang berdiri sendiri. Itu belum bisa disebut sebagai integrasi,” ujarnya.
Selain teknologi, regulasi juga menjadi fondasi penting. Pertukaran data antarlembaga harus memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk mengenai kewenangan akses, keamanan informasi, perlindungan data, tujuan penggunaan serta pertanggungjawaban.
Bukan Sekadar Digitalisasi
Indira menegaskan ICJS tidak boleh dipahami sekadar sebagai proyek digitalisasi.
“Kalau masing-masing lembaga hanya memindahkan sistem manual menjadi digital tetapi tetap bekerja sendiri-sendiri, maka kita belum benar-benar membangun Integrated Criminal Justice System,” katanya.
Menurutnya, teknologi harus mampu mengurangi duplikasi proses, mempercepat pertukaran informasi, meningkatkan akurasi data dan membantu aparat memperoleh informasi yang relevan ketika dibutuhkan.
Lebih jauh, ICJS juga dapat dikembangkan menjadi instrumen pencegahan berbasis data. Informasi kriminalitas, transaksi mencurigakan, pergerakan orang dan lalu lintas barang dapat dianalisis untuk mengenali kecenderungan serta risiko terjadinya kejahatan.
Namun, pemanfaatan data tetap harus berada dalam koridor hukum.
“Tujuan akhirnya bukan menciptakan negara yang mengawasi setiap warga negara, tetapi negara yang mampu mencegah kejahatan dengan tetap menghormati hukum dan hak masyarakat,” tegasnya.
Menuju Penegakan Hukum yang Terintegrasi
Terkait konsep zero-crime community, Indira menilai hal tersebut harus dipahami sebagai arah ideal kebijakan pencegahan kejahatan, bukan berarti kejahatan dapat dihapuskan secara absolut.
“Masyarakat tanpa kejahatan harus dipahami sebagai arah kebijakan. Semakin baik kemampuan negara mencegah, mendeteksi, menindak dan memulihkan akibat kejahatan, semakin dekat kita pada masyarakat yang aman dan memiliki kepercayaan tinggi terhadap hukum,” jelasnya.
Indira menilai ICJS harus dibangun sebagai ekosistem yang mengintegrasikan data, teknologi, regulasi, sumber daya manusia dan kewenangan.
“Tidak ada satu lembaga yang dapat bekerja sendiri untuk menghadapi kompleksitas kejahatan modern. Ketika data, teknologi, regulasi, sumber daya manusia dan kewenangan dapat bekerja dalam satu sistem yang terukur, maka penegakan hukum akan menjadi lebih responsif, akuntabel dan adaptif,” pungkasnya.
Pada akhirnya, ICJS bukan sekadar membangun teknologi baru, melainkan perubahan paradigma penegakan hukum. Negara tidak hanya dituntut hadir setelah kejahatan terjadi, tetapi juga mampu membaca risiko, memperkuat pencegahan, mempercepat penanganan perkara dan memastikan setiap proses hukum dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Sumber : Media Bahri 08
Editor : Virgi Ali
Publikasi Digital : Raden William

0 Komentar