Cimahi, Cimahi Aktual – LSM KOMPAS (Koordinat Masyarakat Pejuang Aspirasi) menyoroti kebijakan Pemerintah Kota Cimahi yang melakukan rebranding RSUD Cibabat menjadi RSUD Wijaya Mulya di tengah kebijakan efisiensi anggaran akibat defisit keuangan daerah.
Koordinator Umum LSM KOMPAS, (21/7/2026), Fajar Budhi Wibowo, menilai kebijakan tersebut memunculkan ironi. Menurutnya, pada awal Juli lalu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cimahi diminta mematikan AC dan jaringan Wi-Fi kantor tepat pukul 17.00 WIB. Selain itu, perjalanan dinas dipangkas hingga 50 persen, sementara berbagai belanja seremonial seperti sewa tenda, sound system, hingga konsumsi rapat juga dikurangi sebagai langkah menutup defisit belanja yang sempat mencapai Rp109 miliar.
Di sisi lain, dua pekan setelah kebijakan efisiensi tersebut diterapkan, DPRD Kota Cimahi mengesahkan proyeksi APBD Tahun Anggaran 2027 dengan defisit sekitar Rp36 miliar yang direncanakan ditutup melalui pinjaman daerah.
"Di tengah suasana itu, RSUD Cibabat berganti nama menjadi RSUD Wijaya Mulya. Ada tim konsultan dari luar kota yang dibayar untuk merumuskannya, ada papan nama dan dokumen resmi yang dicetak ulang, ada seragam dan stiker ambulans yang harus diganti. Semua itu sah-sah saja dilakukan pemerintah daerah. Yang tidak sah adalah kalau itu dilakukan tanpa penjelasan, di saat yang sama warga dan ASN diminta memahami kenapa listrik kantor pun harus dihemat," ujar Fajar.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan utama LSM KOMPAS menyoroti proses rebranding rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.
DPRD Disebut Baru Mengetahui dari Pemberitaan
LSM KOMPAS juga menyoroti pernyataan Ketua Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Ike Hikmawati, yang sebelumnya menyampaikan kepada media bahwa pihaknya tidak pernah diajak berkoordinasi mengenai rencana pergantian nama RSUD Cibabat.
Bahkan saat Komisi IV melakukan kunjungan langsung ke RSUD maupun dalam Forum Evaluasi Kinerja Eksekutif, yang merupakan forum resmi membahas berbagai kebijakan pemerintah daerah, isu rebranding tersebut disebut tidak pernah disampaikan oleh pihak eksekutif. Informasi mengenai pergantian nama justru diketahui DPRD melalui pemberitaan media. Pernyataan serupa juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, Agung Yudaswara.
Bagi LSM KOMPAS, apabila forum resmi telah tersedia namun tidak dimanfaatkan untuk menyampaikan kebijakan tersebut, maka hal itu dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan pola komunikasi pemerintahan yang perlu menjadi perhatian.
Pertanyakan Transparansi Anggaran
LSM KOMPAS juga mempertanyakan sumber pendanaan rebranding RSUD tersebut.
Menurut Fajar, proses rebranding institusi sebesar rumah sakit daerah tentu membutuhkan biaya, mulai dari penyusunan kajian oleh konsultan PT MarkPlus Indonesia yang diperkirakan mencakup in-depth interview dan focus group discussion, hingga penggantian dokumen resmi, seragam, papan nama, serta penyesuaian sistem digital.
Namun hingga saat ini, kata dia, belum ada penjelasan kepada publik mengenai total biaya yang digunakan, berasal dari pos anggaran mana, serta apakah telah dibahas bersama DPRD sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Kami bukan melayangkan tuduhan. Kami mengemukakan pertanyaan dasar yang seharusnya sudah dijawab sejak hari pertama sosialisasi digelar," tegasnya.
Dinilai Tidak Selaras dengan Semangat Efisiensi
LSM KOMPAS juga menyinggung pernyataan Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudhistira, dalam pembahasan KUA-PPAS 2027 yang menegaskan bahwa APBD ke depan harus bergeser dari sekadar mengejar penyerapan anggaran menuju belanja yang benar-benar berdampak bagi masyarakat.
Menurut Fajar, apabila prinsip tersebut benar-benar menjadi landasan penyusunan anggaran daerah, maka proyek rebranding dengan penggunaan jasa konsultan yang hingga kini belum dijelaskan kepada publik justru seharusnya menjadi salah satu program yang terlebih dahulu dikaji kelayakannya, bukan berjalan di tengah kebijakan efisiensi pemerintah.
LSM KOMPAS juga menyoroti penjelasan mengenai filosofi nama "Wijaya Mulya". Menurut Fajar, Wali Kota Cimahi Ngatiyana dalam kesempatan yang sama sempat menyampaikan dua penjelasan berbeda, yakni terinspirasi dari tokoh pewayangan Wijaya Kusuma dan penjelasan lain yang menyebut nama tersebut merupakan gabungan makna kemenangan dan kemuliaan.
Perbedaan penjelasan itu dinilai menimbulkan kesan bahwa narasi mengenai nama baru tersebut belum dibangun berdasarkan penggalian identitas sejarah Kota Cimahi yang selama ini dikenal memiliki karakter kuat sebagai kota garnisun.
Tidak Menuduh, Tetapi Mengedepankan Transparansi
Dalam pernyataannya, LSM KOMPAS juga menyinggung rekam jejak kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Cibabat yang telah berkekuatan hukum tetap lebih dari satu dekade lalu.
Meski demikian, Fajar menegaskan pihaknya tidak menuduh bahwa rebranding dilakukan untuk menjauhkan institusi dari asosiasi kasus tersebut.
"Kami tidak menuduh rebranding ini punya tujuan menjauhkan institusi dari asosiasi tersebut. Tidak ada pernyataan resmi yang menyebut itu sebagai pertimbangan, dan kami tidak akan membangun opini di atas dugaan tanpa dasar," ujarnya.
Namun menurutnya, justru karena rekam jejak tersebut pernah ada, pemerintah perlu memastikan secara terbuka bahwa RSUD Wijaya Mulya merupakan kelanjutan sah dari RSUD Cibabat beserta seluruh kewajiban hukumnya, sekaligus membuka seluruh proses pengadaan yang berkaitan dengan rebranding agar dapat diaudit secara terbuka.
Akan Tempuh Jalur Keterbukaan Informasi
LSM KOMPAS mendesak Pemerintah Kota Cimahi membuka kepada publik total biaya rebranding RSUD serta menjelaskan status pembahasannya bersama DPRD.
Selain itu, organisasi tersebut menyatakan akan mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik secara resmi terkait nilai kontrak PT MarkPlus Indonesia sebagai langkah untuk memperoleh kepastian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kepada DPRD Kota Cimahi, LSM KOMPAS juga mendorong agar pernyataan yang telah disampaikan kepada media ditindaklanjuti melalui pemanggilan resmi terhadap pihak eksekutif guna meminta penjelasan mengenai proses pengambilan kebijakan tersebut.
LSM KOMPAS menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak upaya peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat. Namun yang dipersoalkan adalah proses pengambilan kebijakan yang dinilai belum memberikan ruang transparansi kepada publik.
"Rumah sakit boleh berganti nama. Namun kepercayaan publik tidak dibangun dari papan nama. Kepercayaan dibangun dari kesediaan menjawab pertanyaan sederhana, yaitu uang siapa, untuk apa, dan atas persetujuan siapa," tutup Fajar Budhi Wibowo.
Sumber : Sinerginews
Jurnalis/Editor : Virgi Ali
Publikasi Digital : Raden William

0 Komentar