Aktual

Rusunawa Cimahi dan Persoalan Ketepatan Sasaran: Pengawasan Perlu Diperkuat, Jangan Menunggu Viral

Ilustrasi, Kota Cimahi, Jawa Barat, (3/11/2026).

Cimahi, Cimahi Aktual — Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kota Cimahi pada prinsipnya diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), khususnya warga yang berdomisili di Kota Cimahi. Program hunian ini menjadi salah satu bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam membantu masyarakat memperoleh tempat tinggal yang layak dengan biaya terjangkau.

Namun, munculnya persoalan terkait dugaan adanya warga luar Kota Cimahi, termasuk warga Kota Bandung, yang menempati unit Rusunawa di wilayah Cimahi menjadi perhatian tersendiri. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai ketepatan sasaran, proses seleksi penghuni, serta efektivitas pengawasan dalam pengelolaan hunian milik pemerintah daerah.

Secara regulasi, pengelolaan Rusunawa Kota Cimahi mengacu pada Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa. Sementara itu, ketentuan retribusi sewa juga memiliki landasan peraturan daerah dan peraturan wali kota.

Dalam ketentuan penghunian yang menjadi acuan, Rusunawa diprioritaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang merupakan warga Kota Cimahi. Masa hunian dibatasi maksimal dua tahun dan dapat diperpanjang paling lama satu tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) mengelola tiga lokasi Rusunawa, yakni Leuwigajah, Cigugur Tengah, dan Cibeureum.

Pengawasan dan Validasi Data Perlu Dievaluasi

Persoalan penghuni yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan tentu tidak bisa dilihat hanya dari siapa yang saat ini menempati unit. Perlu ditelusuri bagaimana proses awal penghunian berlangsung, bagaimana administrasi dilakukan, serta apakah pengawasan berjalan secara berkala.

Ada beberapa kemungkinan yang perlu menjadi perhatian dan ditelusuri oleh instansi terkait, di antaranya lemahnya pengawasan pada saat pendaftaran, dugaan pengalihan atau penjualan hak menempati unit oleh penghuni awal tanpa sepengetahuan petugas, penggunaan hubungan kekerabatan untuk menggantikan penghuni, hingga kemungkinan adanya manipulasi data administrasi.

Seluruh dugaan tersebut tentu perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen, keterangan penghuni, serta klarifikasi dari pihak pengelola. Jangan sampai persoalan yang seharusnya dapat dicegah sejak awal justru berkembang menjadi masalah berkepanjangan.

Jangan Menunggu Viral untuk Melakukan Pembenahan

Dalam konteks pelayanan publik, persoalan Rusunawa bukan semata urusan administrasi hunian. Ini juga menyangkut keadilan sosial dan tanggung jawab pemerintah dalam memastikan fasilitas publik diberikan kepada masyarakat yang memang berhak.

DPKP Kota Cimahi perlu melakukan evaluasi menyeluruh, mulai dari pendataan ulang penghuni, pemeriksaan identitas dan domisili, penelusuran riwayat penghunian, hingga pengawasan terhadap kemungkinan pengalihan unit kepada pihak lain.

Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya perlu dilakukan secara terukur, berdasarkan aturan, serta tetap memperhatikan hak dan kewajiban penghuni sesuai ketentuan hukum.

Pemerintah juga perlu membangun sistem pengawasan yang lebih terbuka dan berkelanjutan. Koordinasi dengan pemerintah kelurahan dan RT/RW dapat menjadi bagian dari upaya memastikan validitas data kependudukan serta kondisi aktual penghuni.

Kritik sebagai Pengingat, Solusi sebagai Tujuan

Kritik terhadap pengelolaan Rusunawa bukan berarti meniadakan upaya pemerintah yang selama ini telah dilakukan. Justru kritik menjadi pengingat agar pelayanan publik terus diperbaiki dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah persoalan menjadi viral. Jangan pula menunggu kritik masyarakat datang berulang kali untuk kemudian melakukan pembenahan.

Pengelolaan Rusunawa membutuhkan pengawasan yang konsisten, bukan sekadar pemeriksaan ketika muncul persoalan. Sebab, setiap unit hunian merupakan fasilitas publik yang memiliki tanggung jawab sosial.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar mencari siapa yang salah, melainkan memastikan Rusunawa Cimahi kembali pada tujuan awalnya: menjadi tempat tinggal yang layak, terjangkau, dan tepat sasaran bagi masyarakat Kota Cimahi yang membutuhkan.

Semoga persoalan ini menjadi momentum evaluasi bersama. Ada hikmah yang bisa diambil, sekaligus kesempatan untuk memperbaiki tata kelola agar ke depan tidak ada lagi hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat justru terabaikan.


Penulis , Asri Mulyani, Rubrik Opini, (3/11/2026).

Editor : Virgi Ali 

Publikasi Digital : Raden William

0 Komentar

Iklan Banner

Pasang Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close