Sesi Foto Bersama , Panitia, Kadin, Narsum, Peserta, BDKT, Aula Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat (19/6/2026).
Cimahi, Cimahi Aktual – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cimahi menggelar Sosialisasi Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) pada Jumat (19/6/2026) di Aula Kecamatan Cimahi Selatan, Jalan Baros No.14, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat. Kegiatan yang berlangsung pukul 08.00 hingga 11.00 WIB ini menjadi wadah edukasi bagi para pelaku usaha untuk memperkuat pemahaman mengenai regulasi perdagangan sekaligus mendorong lahirnya inovasi produk yang berdaya saing.
Acara yang dipandu oleh MC Sela Ripani tersebut berlangsung hangat dan interaktif. Sejak awal kegiatan, para peserta tampak antusias mengikuti setiap sesi yang menghadirkan narasumber dari bidang regulasi perdagangan hingga pelaku usaha yang berbagi pengalaman dan inovasi produk.
Sesi Tanya Jawab , BDKT, Kadin Kota Cimahi, Jawa Barat (19/6/2026).
Wakil Ketua Kadin Kota Cimahi, Dani Hamdani S.E., dalam sambutannya menegaskan bahwa pelaku usaha harus terus meningkatkan kapasitas diri di tengah perkembangan dunia perdagangan yang semakin kompetitif.
"Melalui kegiatan ini, kami berharap para pelaku usaha tidak hanya memahami aturan yang berlaku, tetapi juga memiliki pengetahuan yang fundamental serta nilai filosofis dalam menjalankan usaha. Tetap kreatif, inovatif, dan mampu membaca arah perdagangan menjadi kunci agar usaha dapat tumbuh dan berkembang," ujar Dani.
Edukasi bagi para pelaku usaha untuk memperkuat pemahaman mengenai regulasi perdagangan, BDKT, Kadin Kota Cimahi (19/6/2026).
Menurutnya, perubahan pola konsumsi masyarakat dan perkembangan teknologi menuntut pelaku usaha untuk terus beradaptasi. Karena itu, pemahaman terhadap regulasi menjadi bagian penting dalam membangun usaha yang sehat, berkelanjutan, dan dipercaya masyarakat.
Pada sesi utama, narasumber Abdul Farid atau yang akrab disapa Kang Farid memaparkan materi mengenai Metrologi Legal, yakni sistem yang mengatur satuan ukuran dan alat ukur yang digunakan dalam aktivitas perdagangan.
Kang Farid sedang menguraikan mengenai penggolongan BDKT, Aula Kec. Cimahi Selatan (19/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa Metrologi Legal memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Regulasi tersebut mengatur penggunaan satuan ukuran serta menjamin keakuratan pengukuran dalam transaksi perdagangan.
Selain itu, Kang Farid juga mengulas mengenai Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang wajib dilakukan tera dan tera ulang guna memastikan hasil pengukuran yang akurat dan melindungi kepentingan konsumen maupun pelaku usaha.
"UTTP yang digunakan dalam perdagangan harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Dengan tera dan tera ulang, keakuratan alat ukur dapat terjamin sehingga tercipta transaksi yang adil dan transparan," jelasnya.
Kang Farid juga memaparkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987 tentang Satuan Turunan, Satuan Tambahan, dan Satuan Lain yang Berlaku, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).
Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa BDKT merupakan barang yang telah dikemas terlebih dahulu sebelum diperdagangkan dengan ukuran, isi bersih, atau jumlah tertentu. Oleh karena itu, pelaku usaha wajib memenuhi berbagai persyaratan, mulai dari pencantuman nama barang, kuantitas atau isi bersih, nama dan alamat perusahaan, hingga tata cara penulisan angka dan satuan ukuran pada kemasan.
Suasan Hangat dalam Penyampaian Materi BDKT, Kadin Kota Cimahi, Aula Kec. Cimahi Selatan (19/6/2026).
Tak hanya itu, Kang Farid juga menguraikan mengenai penggolongan BDKT serta sanksi yang dapat dikenakan apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Sesi tanya jawab berlangsung dinamis. Para peserta terlihat aktif mengajukan berbagai pertanyaan terkait penerapan aturan BDKT dalam usaha sehari-hari, mekanisme tera ulang, hingga upaya meningkatkan kualitas produk agar mampu bersaing di pasar yang semakin luas.
Selain materi regulasi, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari kalangan wirausaha, Teti Masitoh, yang memperkenalkan sejumlah produk unggulannya.
Teti Masitoh, yang memperkenalkan sejumlah produk unggulannya, Kadin Kota Cimahi, Jawa Barat (19/6/2026).
Mengusung slogan "Become Center of Happiness", Teh Teti menjelaskan berbagai produk yang dikembangkannya, di antaranya Happywell yang diperkenalkan untuk membantu membersihkan usus, Mitovita yang membantu meningkatkan energi dan konsentrasi, HG Patch untuk membantu meredakan nyeri otot, serta Hydrogreen yang diperkenalkan untuk membantu menetralkan radikal bebas.
Pemaparan tersebut mendapat sambutan hangat dari para peserta. Mereka tampak antusias berdiskusi, menggali informasi, hingga mencoba langsung produk-produk yang diperkenalkan.
Kadin Kota Cimahi 2026, Aula Kec. Cimahi Selatan, Jawa Barat (19/6/2026).
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kadin Kota Cimahi berharap para pelaku usaha semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perdagangan sekaligus terus berinovasi dalam mengembangkan produk. Dengan demikian, ekosistem perdagangan yang tertib, sehat, dan berdaya saing dapat terus tumbuh, sejalan dengan upaya meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Jurnalis : Virgi Ali
Editor : Raden William







0 Komentar