![]() |
| Poto Ilustrasi |
Cimahi, Cimahi Aktual – Proses pembebasan lahan untuk penataan Sungai Cilember tahun 2025 memicu polemik. Warga mempertanyakan transparansi dan dasar hukum yang digunakan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Cimahi (DPKP) dalam menentukan nilai ganti rugi.
Dokumen Penlok Diklaim Dicabut, Suratnya Tak Ada
Persoalan bermula dari dokumen Penetapan Lokasi (Penlok) tahun 2024 yang disebut-sebut telah dicabut oleh dinas. Namun hingga kini, warga mengaku belum pernah diperlihatkan surat resmi pencabutan tersebut.
“Kalau memang dicabut, mana surat resminya? Tanpa dokumen itu, klaim pencabutan hanya sebatas pernyataan,” ujar salah satu perwakilan warga.
Ketiadaan bukti administratif ini menimbulkan dugaan maladministrasi dalam proses pembebasan lahan.
Skema “Jual Beli” Disorot
DPKP disebut menggunakan mekanisme jual beli biasa dalam transaksi lahan tahun 2025. Warga menilai langkah tersebut berpotensi menghilangkan hak mereka atas kompensasi non-fisik (solatium).
Padahal, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, pemerintah diwajibkan memberikan ganti rugi mencakup kerugian fisik dan non-fisik.
“Jika ini proyek kepentingan umum, maka hak warga tidak boleh dipangkas dengan dalih efisiensi,” tegas warga lainnya.
Nilai Lahan Dipertanyakan
Selain itu, warga menyinggung ketentuan dalam Standar Penilaian Indonesia 204 (SPI 204) yang mengatur metode penilaian properti. Untuk lahan di bantaran sungai, penilaian tidak bisa disamakan dengan transaksi pasar biasa karena sifat lokasi yang tidak dapat dipindahkan.
Warga berharap pemerintah menetapkan nilai ganti rugi yang adil dan proporsional, bukan sekadar harga pasar yang dinilai merugikan masyarakat terdampak.
Dugaan Ketidakkonsistenan Kebijakan
Kekecewaan warga semakin menguat karena pada periode 2020–2022, kompensasi non-fisik disebut masih diberikan secara penuh di lokasi yang sama. Namun pada 2025, komponen tersebut dikabarkan dihapus tanpa penjelasan hukum terbuka.
Anton Sugianto, salah satu perwakilan warga, meminta Wali Kota Cimahi turun tangan langsung.
“Kami memohon Bapak Wali Kota melihat kondisi di lapangan dan mengevaluasi kebijakan DPKP. Jangan sampai ada hak rakyat yang dikorbankan,” ujarnya.
Dilaporkan ke Ombudsman
Kasus dugaan “dokumen hilang” ini telah dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat. Warga berharap ada pemeriksaan independen terhadap proses administrasi dan penentuan ganti rugi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPKP Kota Cimahi belum memberikan klarifikasi resmi terkait surat pencabutan Penlok maupun dasar hukum penggunaan skema jual beli.
Warga kini menanti jawaban terbuka dari pemerintah daerah, sembari berharap hak mereka tidak hilang di balik proses yang dinilai kurang transparan.
Jurnalis: Asri

0 Komentar