Aktual

Jadwal Libur Nasional 2026 Resmi Berlaku

Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

 Cimahi Aktual — Pemerintah resmi menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 melalui Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

SKB tersebut masing-masing bernomor 1497 Tahun 2025, 2 Tahun 2025, dan 5 Tahun 2025, serta ditetapkan di Jakarta pada 19 September 2025. Kebijakan ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mengatur aktivitas kerja dan perencanaan liburan sepanjang tahun 2026.

Dalam lampiran keputusan tersebut, pemerintah menetapkan 16 hari libur nasional yang mencakup peringatan hari besar keagamaan, nasional, dan internasional. Beberapa di antaranya yakni Tahun Baru 2026, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Hari Buruh Internasional, Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, hingga Hari Raya Natal.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan 6 hari cuti bersama pada tahun 2026. Cuti bersama tersebut tersebar pada momentum besar keagamaan seperti Imlek, Nyepi, Idul Fitri, Kenaikan Yesus Kristus, Idul Adha, serta Natal. Pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara bagi sektor swasta diatur oleh masing-masing pimpinan perusahaan.

Dalam diktum keputusan juga ditegaskan bahwa pelayanan publik yang bersifat esensial seperti rumah sakit, layanan kesehatan, listrik, air minum, telekomunikasi, keamanan, perbankan, dan transportasi tetap harus berjalan dengan pengaturan khusus agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Penetapan hari libur dan cuti bersama ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus memberi kepastian bagi masyarakat dalam merencanakan aktivitas kerja, pendidikan, hingga perjalanan wisata sepanjang tahun 2026.

Dengan adanya SKB ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan waktu libur secara bijak, tanpa mengabaikan produktivitas dan tanggung jawab di masing-masing sektor.(Uteu Liz)

0 Komentar

Iklan Banner

Pasang Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close