![]() |
Era Liberalisasi Kolonial Belanda |
Maka lahirlah Politik Pintu Terbuka (Open Door Policy) yang artinya kebijakan ekonomi liberal yang membuka Hindia Belanda bagi investor swasta asing, terutama dari Eropa.
Kebijakan ini dimulai dengan disahkannya *Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet)* tahun 1870. Yang dimana isinya:
- Tanah milik rakyat tidak boleh dijual, tapi bisa *disewakan* kepada pengusaha asing
- Pemerintah menjamin *keamanan dan kebebasan investasi*
- Mendorong pembukaan *perkebunan swasta* di luar sistem tanam paksa
Tujuannya: menarik modal asing untuk mengembangkan ekonomi kolonial, tanpa merusak hak milik tanah rakyat secara langsung.
Sejak pintu dibuka, pengusaha swasta mulai berdatangan. Mereka mendirikan perkebunan:
- Teh, kopi, tebu, kina, karet, kelapa sawit
- Terutama di Jawa Barat, Sumatra Timur, dan Kalimantan
Untuk mendukung ekspansi ini, Belanda membangun:
- Rel kereta api (contoh: Priangan)
- Pelabuhan besar (Tanjung Priok, Belawan, Teluk Bayur)
- Jalan raya, jembatan, irigasi, dan pabrik pengolahan
Meski terlihat modern dan menjanjikan, kebijakan ini punya dampak besar:
Positif
- Infrastruktur berkembang
- Lapangan kerja terbuka
- Produksi komoditas meningkat
Negatif
- Rakyat kehilangan akses atas tanah produktif
- Tenaga kerja murah dieksploitasi
- Ketimpangan sosial makin tajam
- Sistem ekonomi makin berpihak pada kepentingan asing
Politik Pintu Terbuka (1870–1900) adalah titik awal *liberalisasi ekonomi kolonial* di Indonesia. Ia membuka jalan bagi kapitalisme asing, membangun infrastruktur, dan mengubah pola produksi. Tapi di sisi lain, ia juga memperdalam *ketimpangan sosial* dan *eksploitasi tenaga kerja pribumi*.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa modernisasi tanpa keadilan sosial hanya akan memperkuat dominasi, bukan membebaskan.
Sumber : World History, Sumber Berita WhatsApp
Liputan online : Virgi Ali
0 Komentar