![]() |
Beberapa Mobil mogok Mendadak Setelah pengisian Bahan Bakar |
Jakarta, 30 September 2025, Cimahi Aktual – Kehebohan besar telah dipicu setelah ratusan kendaraan dilaporkan mogok massal usai diisi Pertamax di berbagai SPBU Pertamina. Dampak dari insiden ini dirasakan langsung oleh masyarakat, sementara sorotan tajam diarahkan kepada salah satu BUMN energi terbesar di Indonesia.
Gelombang keluhan masyarakat telah menyebar melalui media sosial dan bengkel-bengkel otomotif. Sepeda motor hingga mobil pribadi dilaporkan rusak mendadak setelah bahan bakar digunakan. Meskipun klaim kesesuaian standar produk telah ditegaskan oleh Pertamina, kerugian nyata justru ditanggung masyarakat luas.
Pertanyaan serius pun diajukan: siapakah yang harus dimintai pertanggungjawaban atas krisis kepercayaan dan kerusakan massal ini?
![]() |
Dampak Mogok Terjadi Pada Motor kurir Logistik |
“Aduh maaf ya, Mbak, motor saya mogok-mogok pas antar. Habis isi Pertamax langsung ngadat,” ungkapan salah satu pengemudi Gojek dilontarkan dan menjadi potret nyata penderitaan rakyat kecil.
Dari sisi hukum, dasar perlindungan konsumen telah ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Mekanisme gugatan perwakilan kelompok (class action) dapat ditempuh agar biaya kerusakan dan kerugian pendapatan yang hilang dapat ditanggung sepenuhnya.
Krisis ini akhirnya dianggap bukan hanya sekadar masalah teknis kualitas bahan bakar, melainkan juga krisis sosial, ekonomi, serta moral korporasi. Jika keadilan dan transparansi tidak ditunjukkan secara nyata, potensi hilangnya legitimasi publik sekaligus gelombang gugatan hukum massal dapat dihadapi oleh Pertamina.
Liputan Lapangan : Tjiang Devi
Penulis : Tjiang Devi
Editor : Ghaza
0 Komentar