Cimahi, Cimahi Aktual — Kemiskinan di Kota Cimahi bukan sekadar persoalan angka dalam laporan statistik. Di balik persentase yang terlihat kecil, ada kehidupan masyarakat yang setiap hari berjuang memenuhi kebutuhan dasar. Mereka ada di sekitar kita, hidup berdampingan, bahkan mungkin tinggal tidak jauh dari lingkungan tempat kita beraktivitas.
Berdasarkan data BPS yang menjadi rujukan, tingkat kemiskinan Kota Cimahi pada 2025 tercatat sebesar 4,20 persen atau sekitar 25.970 jiwa. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan 2024 yang mencapai 28.560 jiwa atau 4,66 persen. Capaian tersebut tentu patut diapresiasi. Namun, penurunan persentase tidak berarti persoalan kemiskinan telah selesai. Sebab, masih ada puluhan ribu warga yang harus berjuang di tengah keterbatasan ekonomi.
Persoalan itu terasa semakin dekat ketika Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudhistira, menyoroti penanganan warga kurang mampu di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. Perhatiannya tertuju pada seorang penghuni Rusunawa Leuwigajah, seorang janda dengan dua anak kembar yang mengalami pemutusan aliran listrik akibat menunggak pembayaran sewa.
Keluarga tersebut diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan hanya mengandalkan penghasilan dari pekerjaan serabutan setelah suaminya meninggal dunia. Kondisi itu membuat mereka kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran sewa rusunawa.
Adhitia mengaku kecewa setelah menerima laporan tersebut dan berkomunikasi dengan pihak pengelola. Ia menilai persoalan warga miskin semestinya tidak hanya dilihat dari sisi administrasi, tetapi juga perlu mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi yang sedang dihadapi.
Sebagai bentuk kepedulian, Adhitia akhirnya menggunakan uang pribadinya untuk membantu melunasi tunggakan sewa selama satu tahun serta meminta agar sambungan listrik kembali diaktifkan.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pelayanan publik tidak cukup hanya berjalan sesuai prosedur. Ada sisi kemanusiaan yang harus hadir dalam setiap pengambilan keputusan, terutama ketika berhadapan dengan masyarakat yang sedang berada dalam kondisi sulit.
Bukan berarti aturan harus diabaikan. Administrasi tetap penting untuk menjaga ketertiban dan akuntabilitas. Namun, penertiban seharusnya tidak kehilangan pertimbangan sosial. Aturan semestinya menjadi bagian dari solusi, bukan justru menambah beban warga yang sudah kesulitan.
Apalagi, persoalan tunggakan sewa di Rusunawa Leuwigajah disebut bukan kasus tunggal. Kondisi ini perlu menjadi perhatian bersama melalui koordinasi Dinas Sosial, DPKP, pengelola rusunawa, hingga perangkat kewilayahan untuk memetakan penghuni yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Di sisi lain, angka kemiskinan BPS yang bersumber dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) merupakan estimasi berbasis sampel, bukan pendataan seluruh penduduk satu per satu. Karena itu, data statistik perlu diperkuat dengan verifikasi lapangan agar masyarakat rentan, pekerja informal, dan keluarga yang berada di ambang kemiskinan tidak luput dari perhatian.
Pada akhirnya, tantangan Pemerintah Kota Cimahi bukan hanya menurunkan angka kemiskinan, melainkan memastikan kebijakan penanggulangannya benar-benar menyentuh kehidupan masyarakat.
Kritik yang disampaikan Wakil Wali Kota semestinya menjadi momentum evaluasi dan penguatan kepekaan seluruh perangkat daerah. Pendataan yang akurat, respons cepat terhadap pengaduan, serta kebijakan yang mempertimbangkan kemampuan warga menjadi bagian penting dari pelayanan yang lebih manusiawi.
Sebab, keberhasilan sebuah kota tidak hanya diukur dari pembangunan fisik maupun capaian statistik, tetapi juga dari seberapa jauh pemerintah hadir ketika warganya membutuhkan pertolongan.
Di balik angka 4,20 persen, ada kehidupan yang perlu diperhatikan. Kemiskinan mungkin tercatat dalam statistik, tetapi kepedulian pemerintah harus benar-benar dirasakan.
Rubrik Opini, Cimahi, (30/10/2026),
Penulis : Asri Mulyani
Editor : Virgi Ali
Publikasi Digital: Raden William

0 Komentar