![]() |
suasana belajar di sekolah dasar |
CIMAHIAKTUAL.COM - Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 kembali disalurkan oleh pemerintah kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia. Program ini dijalankan melalui kerja sama antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Agama (Kemenag).
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan akses pendidikan dapat lebih merata dan angka putus sekolah dapat ditekan.
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
Program Indonesia Pintar merupakan bantuan tunai pendidikan yang diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA, dan SMK. Bantuan ini disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mendukung pembiayaan kebutuhan sekolah, seperti pembelian buku, seragam, transportasi, dan biaya lainnya.
Syarat Penerima PIP 2025
- Agar dapat menerima bantuan PIP, sejumlah kriteria harus dipenuhi. Syarat-syarat berikut telah ditetapkan oleh pihak kementerian:
- Terdaftar sebagai peserta didik di satuan pendidikan formal (SD, SMP, SMA/SMK) atau non-formal (PKBM, SKB, LKP).
- Berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Anak yatim/piatu, difabel, korban musibah atau bencana.
- Memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar) atau diusulkan oleh sekolah melalui sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau EMIS (untuk madrasah).
- Tidak sedang menerima bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN.
![]() |
Siswa memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) di SMP |
Cara Daftar PIP 2025
Pendaftaran untuk program ini tidak dapat dilakukan secara individu langsung oleh siswa atau orang tua, melainkan diusulkan oleh pihak sekolah atau madrasah.
Berikut langkah-langkahnya:
- Verifikasi data siswa akan dilakukan oleh sekolah melalui sistem Dapodik atau EMIS.
- Pengajuan usulan penerima PIP dikirim oleh sekolah ke kementerian terkait.
- Data siswa yang memenuhi syarat akan diverifikasi dan diproses oleh Kemendikbudristek atau Kemenag.
- Pemberitahuan penerima PIP akan dikirim ke sekolah dan dapat diinformasikan kepada siswa/orang tua.
- Dana PIP akan dicairkan ke rekening siswa melalui bank penyalur yang ditunjuk, seperti Bank BRI atau BNI.
- Kunjungi situs resmi: https://pip.kemdikbud.go.id
- Klik menu “Cek Penerima PIP”.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
- Klik “Cek Data”.
- Informasi status penerima akan ditampilkan.
- Kartu Pelajar atau identitas diri
- Surat keterangan dari sekolah
- Buku tabungan (jika sudah dibuat)
0 Komentar