Cimahi, Cimahi Aktual — Persoalan yang berkembang di kawasan Melong Green Garden (MGG), Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, mendapat perhatian langsung dari Wali Kota Cimahi Ngatiyana. Ia hadir untuk mendengarkan aspirasi masyarakat terkait keberadaan dan aktivitas PT Cipta Aneka Pangan Prima, yang dikenal sebagai pabrik cokelat di kawasan tersebut, Senin (24/8/2026).
Forum aspirasi masyarakat berlangsung di Lapangan RT 05/RW 28, Melong Green Garden (MGG). Sebelum Wali Kota hadir sekitar pukul 15.30 WIB, kegiatan dibuka oleh Hendra Gunawan, S.Sos., Asisten Wali Kota Cimahi, didampingi Camat Cimahi Selatan Rika Martiana, S.STP., Lurah Melong Ateng Kusnadi, S.AP., serta sejumlah perangkat daerah dan unsur terkait.
Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan berbagai persoalan yang mereka rasakan maupun pertanyakan, mulai dari kondisi lingkungan, air, limbah, banjir, getaran, polusi suara, aroma produksi, pembangunan hingga aspek perizinan.
Mendengar langsung berbagai aspirasi tersebut, Ngatiyana menegaskan Pemerintah Kota Cimahi akan turun ke wilayah RW 28 untuk melihat kondisi secara langsung dan melakukan penelusuran terhadap persoalan yang berkembang.
Menurutnya, pemerintah harus berada pada posisi yang objektif dengan tidak memihak pihak tertentu. Penyelesaian, kata dia, harus berlandaskan aturan dan keadilan sehingga kepentingan serta keamanan masyarakat tetap menjadi perhatian.
“Makanya kami selaku pemerintah akan turun langsung di RW 28. Ingin menyelesaikan permasalahan, tidak memihak siapa pun, tapi keadilan yang ditegakkan sehingga masyarakat aman,” ujar Ngatiyana.
Ia meminta masyarakat maupun pihak terkait menghadapi proses penyelesaian dengan pikiran yang tenang. Menurutnya, persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat perlu diselesaikan melalui komunikasi, pemeriksaan dan proses yang terukur.
“Selama diselesaikan pikiran yang tenang dan hati yang dingin, yang terbaik. Percayakan saya, tetap melayani masyarakat,” katanya.
Ngatiyana juga menegaskan bahwa aturan menjadi dasar pemerintah dalam menangani persoalan tersebut, terutama apabila terdapat aktivitas yang dinilai berpotensi menimbulkan risiko terhadap masyarakat.
“Bagi saya kita tegakkan aturan. Kalau ini membahayakan masyarakat, ini seperti apa, bencana, kecelakaan, dan sebagainya,” tegasnya.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kesesuaian antara dokumen perizinan dengan kondisi faktual di lapangan. Ngatiyana menyebut proses perizinan kegiatan tersebut telah dimulai sejak sekitar 2012 hingga 2013 dan kemudian mengalami perkembangan sampai saat ini.
“Perizinan dimulai tahun 2012, 2013, dan sampai saat ini berkembang. Sesuai tidak perizinan dengan lapangan,” ungkapnya.
Selain persoalan perizinan, aspirasi masyarakat juga menyentuh proses dokumen lingkungan, termasuk AMDAL dan konsultasi publik. Pemerintah, menurut Ngatiyana, perlu melihat keseluruhan dokumen dan proses yang berkaitan dengan kegiatan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Penelusuran tersebut dinilai penting agar setiap keputusan pemerintah tidak hanya berdasarkan laporan dari salah satu pihak, tetapi mengacu pada kondisi nyata, dokumen yang tersedia serta ketentuan peraturan yang berlaku.
Ngatiyana kembali menegaskan bahwa Pemerintah Kota Cimahi tidak ingin menyelesaikan persoalan dengan keberpihakan. Pemerintah akan berupaya mencari jalan keluar yang dapat memberikan kepastian sekaligus rasa aman bagi masyarakat.
Ia pun meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada pemerintah untuk melakukan proses penelusuran dan penyelesaian persoalan tersebut.
“Mohon doa restu, kami tidak mengenal libur nasional,” ujar Ngatiyana.
Kehadiran langsung Wali Kota Cimahi di Lapangan RT 05/RW 28 menjadi langkah penting dalam merespons aspirasi masyarakat Melong. Persoalan yang selama ini berkembang di lingkungan tersebut kini mendapat perhatian langsung dari pemerintah daerah.
Pemerintah Kota Cimahi selanjutnya akan menelusuri kondisi di lapangan, termasuk aspek perizinan, lingkungan, keselamatan serta kesesuaian antara dokumen dan kondisi faktual, sebagai bagian dari upaya mencari penyelesaian yang berlandaskan aturan dan keadilan.
Reportase : Asri Mulyani
Jurnalis/Editor : Virgi Ali
Publikasi Digital : Raden William




0 Komentar