Aktual

📰 Pernyataan Dedi Mulyadi Soal Pers Disayangkan JMSI Jabar, Dinilai Abaikan Fungsi Demokratis Media

 

Sony Fitrah Perizal danDedi Mulyadi

BANDUNG, Cimahi Aktual.com – Pernyataan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menyebutkan bahwa dirinya tidak lagi membutuhkan pers karena telah memiliki media sosial, tengah menuai sorotan tajam. Ungkapan tersebut telah dianggap menabrak semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya peran pers sebagai pilar demokrasi dan kontrol sosial yang sah.


Pernyataan tersebut telah disampaikan oleh Dedi dalam sebuah forum resmi, dan langsung mendapatkan tanggapan serius dari Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Jawa Barat. Melalui Ketua JMSI Jabar, Sony Fitrah Perizal, penilaian keras diberikan atas sikap yang dianggap berpotensi melemahkan peran media di daerah.


🔍 Pernyataan Dedi Dianggap Bertentangan dengan UU Pers

Dalam keterangannya, Sony menjelaskan bahwa Pasal 3 ayat 1 UU Pers secara tegas mengatur fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Oleh karena itu, ketika peran media dianggap tak lagi dibutuhkan, maka fungsi kontrol terhadap kekuasaan pun otomatis diabaikan.


“Bila informasi publik hanya disalurkan melalui kanal media sosial pribadi tanpa pelibatan pers, maka mekanisme verifikasi independen akan terputus, dan transparansi menjadi ilusi,” ungkapnya.

Lebih jauh, Pasal 4 ayat 3 juga menegaskan bahwa pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Jika media dibatasi aksesnya hanya karena ada media sosial, maka pembatasan informasi yang sah secara hukum telah terjadi, tambah Sony.

⚖️ Risiko Hukum Mengintai Jika Pers Dihambat

Ditegaskan pula oleh Sony bahwa Pasal 18 ayat 1 dari UU yang sama memberikan ancaman pidana kepada siapa pun yang menghambat kemerdekaan pers. Jika pernyataan gubernur ini kemudian diikuti tindakan seperti penolakan wawancara, penutupan akses liputan, atau konferensi pers yang tertutup, maka konsekuensi hukum tidak dapat dihindari.

🎙️ "Gagal memahami kewajiban sebagai pejabat publik, artinya gagal menjaga fondasi demokrasi," ujar Sony.

🧭 Informasi Publik Bukan Sekadar Narasi Satu Arah

Dalam pandangan JMSI, media memiliki mandat penting sebagai penyalur kritik konstruktif dan edukasi atas kebijakan daerah. Apabila ruang itu dipersempit, maka efektivitas program, transparansi anggaran, dan akuntabilitas pejabat publik akan berada dalam bayang-bayang kabur.


Sony juga menegaskan bahwa media sosial bukanlah lembaga kontrol independen, apalagi alat investigasi. “Bila hanya satu suara yang terdengar, maka demokrasi telah ditinggalkan,” ucapnya.

📢 Seruan untuk Klarifikasi dan Dialog Terbuka

JMSI Jabar mengimbau agar Gubernur Dedi Mulyadi segera melakukan klarifikasi secara terbuka. Selain itu, akses terhadap jurnalis di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga diminta untuk kembali dibuka sepenuhnya.


"Akan lebih bijak jika dialog dibuka antara pemerintah dan asosiasi media, agar pola komunikasi dua arah dapat terbangun sehat," tambah Sony.

📌 Penutup: Pers Bukan Musuh, Tapi Mitra Demokrasi

Sony menyimpulkan bahwa sinyal dari Gubernur Dedi adalah lampu kuning bagi dunia pers, dan patut menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan di Jawa Barat.


"Demokrasi hanya bisa tumbuh jika pers dijaga, bukan ditekan. Media harus dirangkul sebagai mitra transparansi, bukan hanya dianggap pengeras suara," pungkasnya.


Penulis : Red


0 Komentar

Posting Komentar
Pasang Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close