Aktual

Diskon Listrik 50 Persen Kembali Berlaku Juni–Juli 2025, Ini Syarat Terbarunya

 


Jakarta, 28 Mei 2025, Cimahi Aktual.com — Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia! Pemerintah kembali menghadirkan program stimulus berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga tertentu. Kebijakan ini akan berlaku selama dua bulan, yaitu Juni hingga Juli 2025, sebagai bagian dari strategi pemulihan ekonomi nasional di kuartal kedua tahun ini.


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk mendorong konsumsi rumah tangga dan menggerakkan roda ekonomi nasional.

“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal 2. Kita manfaatkan momentum ini untuk mendorong konsumsi,” ujar Airlangga dalam keterangan resmi, Jumat (24/5), dikutip dari situs ekon.go.id.


Syarat dan Ketentuan Diskon Listrik 50 Persen

Tidak semua pelanggan PLN berhak menerima diskon ini. Pemerintah menetapkan bahwa diskon tarif listrik 50 persen hanya berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA.

Berikut kriteria penerima diskon listrik 50%:

Pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA

Pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA

Tidak berlaku bagi pelanggan dengan daya di atas 1.000 VA, seperti 1.300 VA atau 2.200 VA


Kebijakan ini berbeda dengan program diskon awal tahun 2025, yang sempat mencakup pelanggan dengan daya lebih tinggi.


Aturan Teknis Masih Dimatangkan

Meski telah diumumkan, pemerintah melalui Kementerian ESDM dan PLN masih menyusun regulasi teknis terkait implementasi diskon ini. 

Rincian seperti jumlah penerima manfaat, mekanisme klaim, hingga skema penerapan otomatis atau manual akan segera diatur dalam peraturan resmi.


Stimulus Ekonomi Lainnya di Libur Sekolah Juni–Juli 2025

Diskon listrik ini hanyalah satu dari enam program stimulus ekonomi yang diluncurkan pemerintah selama periode libur sekolah dan Idul Adha 2025. Berikut lima stimulus lainnya:

Diskon tiket transportasi umum, seperti kereta api, pesawat, dan kapal laut

Diskon tarif tol untuk sekitar 110 juta pengguna jalan tol

Penyaluran bansos bagi 8,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM)

Subsidi upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta serta guru honorer

Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) khusus untuk sektor padat karya


Program-program ini diharapkan dapat memperkuat daya beli masyarakat dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional selama periode libur pertengahan tahun.


0 Komentar

Posting Komentar
Pasang Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close