![]() |
| Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko , S.H |
Cimahi, Cimahi Aktual – Upaya pemajuan kebudayaan di Kota Cimahi terus digencarkan melalui kegiatan Diskusi Publik Pemajuan Kebudayaan Kota Cimahi yang digelar di Pendopo DPRD Kota Cimahi, dengan mengusung tema “Rekonstruksi dan Revitalisasi Infrastruktur Kebudayaan Fisik dan Non Fisik, Komitmen Pentahelix dalam 10 Bidang Kemajuan Kebudayaan.”
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Cimahi bekerja sama dengan Dewan Kebudayaan Kota Cimahi (DKKC). Acara dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, diikuti dengan doa yang dipimpin oleh seniman Cimahi, Ki Sastro. Jalannya acara dipandu oleh MC Fitri Kurniawati, M.I.L., sementara sesi diskusi dimoderatori oleh Kang Bubun.
![]() |
| Piagam Pentahelix |
Revitalisasi Budaya Cimahi Diperkuat
Dalam diskusi tersebut, berbagai pandangan dan gagasan disampaikan untuk memperkuat arah pembangunan kebudayaan Kota Cimahi, baik secara fisik maupun non fisik. Fokus utama ditekankan pada percepatan revitalisasi infrastruktur kebudayaan melalui implementasi Road Map Pemajuan Kebudayaan 2025–2030 serta pelaksanaan dua pilot project Quick Win sebagai langkah nyata awal.
Ditekankan pula pentingnya komitmen pentahelix — sinergi antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, komunitas, dan media — sebagai fondasi dalam membangun ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan dan berdaya saing.
DPRD Cimahi Tegaskan Peran Strategis
Ketua DPRD Kota Cimahi, H. Wahyu Widyatmoko, S.H, dalam kesempatan tersebut menyampaikan pandangannya terkait peran negara dan pemerintah daerah dalam melindungi serta memajukan kebudayaan lokal.
“Negara hadir bukan hanya untuk melindungi kebudayaan, tetapi juga mengembangkan, memanfaatkan, serta memastikan adanya pelatihan, pendidikan, sertifikasi, dan standarisasi,” ujar Wahyu.
Dijelaskan pula bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama yang turut menopang kemajuan kebudayaan di daerah, yakni:
-
Fungsi Legislasi, dalam merumuskan kerangka hukum melalui perda yang mendukung pembangunan budaya.
-
Fungsi Anggaran, untuk memastikan kebijakan fiskal berpihak pada sektor kebudayaan.
-
Fungsi Pengawasan, guna menjamin sinergi dan transparansi antara pihak legislatif serta eksekutif.
![]() |
| Diskusi Publik “Rekonstruksi dan Revitalisasi Infrastruktur Kebudayaan Fisik dan Non Fisik di Kota Cimahi”, (25/10/2025) |
Wahyu menegaskan bahwa dasar hukum seperti Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Undang-Undang No. 9 Tahun 2018 tentang Kebudayaan Daerah telah dijadikan pijakan bagi Kota Cimahi dalam menginventarisasi, melindungi, serta mengembangkan potensi budaya lokal melalui perda yang disusun.
Transparansi dan Akuntabilitas Ditekankan
Melalui kegiatan ini, komitmen untuk menjaga keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana serta program kebudayaan kembali ditegaskan. Diharapkan, hasil dari diskusi publik ini dapat menjadi fondasi kuat bagi upaya revitalisasi kebudayaan Cimahi yang inklusif, partisipatif, dan berkelanjutan.
📸 Liputan Lapangan: Virgi Ali
✍️ Penulis: Virgi Ali
🗞️ Editor: Ghaza



0 Komentar